SUMBANGAN ANDA DAPAT DI KIRIM MELALUI
RYCKO WEYNNER ALFONS
NOMOR REKENING BANK BII CABANG AMBON 1065145216
PERHATIAN!!
SETIAP PENGIRIMAN DANA / SUMBANGAN AGAR DAPAT DI BERITAHUKAN PADA FORUM KONTAK DI BAWAH INI DAN SETELAH PANITIA MENERIMA DANA / SUMBANGANNYA MAKA AKAN DI UMUMKAN LEWAT WEBSITE DI BAWAH INI.
(http://www.urimessingamarima.weebly.com, http://.www.urimesing.com )
Alfons tegaskan Dirinya Sandang Ketua PAANUA
Ambon, IA-
Menanggapi salah satu point yang menjadi tuntutan pendemo yang mengatasnamakan masyarakat Negeri Urimessing, meminta mengembalikan status adat negeri Urimessing serta hak penuh anak adat, yang menyatakan kalau Jacobus Abner Alfons, yang rencananya akan dilantik selaku Raja negeri Urimessing bukanlah merupakan anak Adat Urimessing, kepada Info Ambon, Alfons di Kediamannya Selasa (15/11) kemarin mengatakan, kalau tidak akan bisa dilupakan saat dirinya juga diikut sertakan pada perlantikan anak-anak adat.
Pelantikan tersebut dilaksanakan pada 23 November 2004 bertempat di dusun Seri dengan prosesi adat yang secara langsung dilantik oleh M.J Papilaya, saat masih menjadi Wali Kota Ambon bersama pejabat kepala desa atas prakarsa LMD, membentuk satu persekutuan yang dinamakan Persekutuan Anak-Anak Adat Negeri Urimessing, Negeri Amarina (PAANUA).
Menurut Alfons, kalau pembentukan PAANUA ini mendapat dorongan dari Ketua DPRD Provinsi yang diketuai oleh Richard Louhenapessy, dan juga atas persetujuan Gubernur Maluku yang secara langsung memerintahkan agar pelantikan dilakukan Oleh Wali Kota Ambon, pada saat itu M.J papilaya. Ditambahkannya, kalau calon-calon Kepala desa tersebut didapatkan dari putusan masing-masing dusun yang diprakarsai anak-anak adat di masing-masing dusun. Dari dusun Tuni dirinya diutus sebagai calon Kepala desa urimessing, untuk Dusun Mahia mengutus Nikolas de Fretes, Matheys Kumbangsila diutus oleh Anak-anak adat Kusu-Kusu Sereh dan Buke Tisera diutus oleh Dusun Seri.
Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 207 dan Peraturan Wali Kota Nomor 424 keempat kandidat Calon Kepala desa Urimessing di training, dan dua calon dinyatakan gugur karena tidak berdomisili di negeri sekian tahun.
”Saya dan Niko de Fretes yang terpilih karena saya berada di Dusun dati Talagaradja dan Niko de Fretes berada di Dusun Negeri Uritetu dan de Fretes memang punya rumah di dusun Mahia, sebaliknya sama halnya dengan saya juga mempunyai rumah di Dusun Tuni,” ungkapnya.
Alfons menambahkan kalau ada yang mengatakan mereka adalah anak-anak adat dan ketua persekutuan anak-anak adat itu tidak benar, ini adalah bentuk rekayasa untuk menggagalkan pelaksanaan pelantikan yang merupakan bagian dari keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
” Kalau dikaitkan dengan anak-anak adat yang berdemo, ini bukan anak-anak adat, siapa yang bilang mereka anak-anak adat, ini mungkin mereka adalah warga Urimessing dan ini adalah bentuk rekayasa untuk melawan keputusan MA,” ungkap Alfons.
Menurutnya kalau aksi yang dilakukan tersebut apakah berdiri sendiri atau ada tunggangan yang dilakukan oleh otak-otak dibalik itu. Persoalan yang sementara terjadi ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila M.J Papilaya mau terbuka dalam menerima kekalahan dengan adanya keputusan MA maka persoalan tersebut sudah terselesaikan, tetapi ini sengaja diperlambat sampai masuk pada Wali Kota yang baru. Dirinya menyesalkan, kalau masih banyak anak-anak adat yang belum mengerti sebuah taktik yang dimainkan oleh orang-orang tertentu dengan alasan untuk kepentingan tersendiri. Untuk itu yang harus bertanggung jawab disini adalah Sekertaris Kota dan Kabag Hukum, karena jauh sebelum Wali Kota yang baru memegang jabatan, Sekot dan Kabag Hukum sudah mengetahui persoalan yang sementara terjadi. Dirinya mengharapkan agar pihak keamanan dapat memperhatikan beberapa hal, dimana ada yang mengatakan kalau dirinya adalah anak adat, hal itu sama sekali tidak benar dan ada niat-niat jahat apabila terjadi pelantikan nantinya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka orang yang mengatakan itu perlu diamankan demi keselamatan sebuah negeri adat yang akan ditata sebaik-baiknya. (IA_05) Posted in: Seputar Urimesing
Menanggapi salah satu point yang menjadi tuntutan pendemo yang mengatasnamakan masyarakat Negeri Urimessing, meminta mengembalikan status adat negeri Urimessing serta hak penuh anak adat, yang menyatakan kalau Jacobus Abner Alfons, yang rencananya akan dilantik selaku Raja negeri Urimessing bukanlah merupakan anak Adat Urimessing, kepada Info Ambon, Alfons di Kediamannya Selasa (15/11) kemarin mengatakan, kalau tidak akan bisa dilupakan saat dirinya juga diikut sertakan pada perlantikan anak-anak adat.
Pelantikan tersebut dilaksanakan pada 23 November 2004 bertempat di dusun Seri dengan prosesi adat yang secara langsung dilantik oleh M.J Papilaya, saat masih menjadi Wali Kota Ambon bersama pejabat kepala desa atas prakarsa LMD, membentuk satu persekutuan yang dinamakan Persekutuan Anak-Anak Adat Negeri Urimessing, Negeri Amarina (PAANUA).
Menurut Alfons, kalau pembentukan PAANUA ini mendapat dorongan dari Ketua DPRD Provinsi yang diketuai oleh Richard Louhenapessy, dan juga atas persetujuan Gubernur Maluku yang secara langsung memerintahkan agar pelantikan dilakukan Oleh Wali Kota Ambon, pada saat itu M.J papilaya. Ditambahkannya, kalau calon-calon Kepala desa tersebut didapatkan dari putusan masing-masing dusun yang diprakarsai anak-anak adat di masing-masing dusun. Dari dusun Tuni dirinya diutus sebagai calon Kepala desa urimessing, untuk Dusun Mahia mengutus Nikolas de Fretes, Matheys Kumbangsila diutus oleh Anak-anak adat Kusu-Kusu Sereh dan Buke Tisera diutus oleh Dusun Seri.
Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 207 dan Peraturan Wali Kota Nomor 424 keempat kandidat Calon Kepala desa Urimessing di training, dan dua calon dinyatakan gugur karena tidak berdomisili di negeri sekian tahun.
”Saya dan Niko de Fretes yang terpilih karena saya berada di Dusun dati Talagaradja dan Niko de Fretes berada di Dusun Negeri Uritetu dan de Fretes memang punya rumah di dusun Mahia, sebaliknya sama halnya dengan saya juga mempunyai rumah di Dusun Tuni,” ungkapnya.
Alfons menambahkan kalau ada yang mengatakan mereka adalah anak-anak adat dan ketua persekutuan anak-anak adat itu tidak benar, ini adalah bentuk rekayasa untuk menggagalkan pelaksanaan pelantikan yang merupakan bagian dari keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
” Kalau dikaitkan dengan anak-anak adat yang berdemo, ini bukan anak-anak adat, siapa yang bilang mereka anak-anak adat, ini mungkin mereka adalah warga Urimessing dan ini adalah bentuk rekayasa untuk melawan keputusan MA,” ungkap Alfons.
Menurutnya kalau aksi yang dilakukan tersebut apakah berdiri sendiri atau ada tunggangan yang dilakukan oleh otak-otak dibalik itu. Persoalan yang sementara terjadi ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila M.J Papilaya mau terbuka dalam menerima kekalahan dengan adanya keputusan MA maka persoalan tersebut sudah terselesaikan, tetapi ini sengaja diperlambat sampai masuk pada Wali Kota yang baru. Dirinya menyesalkan, kalau masih banyak anak-anak adat yang belum mengerti sebuah taktik yang dimainkan oleh orang-orang tertentu dengan alasan untuk kepentingan tersendiri. Untuk itu yang harus bertanggung jawab disini adalah Sekertaris Kota dan Kabag Hukum, karena jauh sebelum Wali Kota yang baru memegang jabatan, Sekot dan Kabag Hukum sudah mengetahui persoalan yang sementara terjadi. Dirinya mengharapkan agar pihak keamanan dapat memperhatikan beberapa hal, dimana ada yang mengatakan kalau dirinya adalah anak adat, hal itu sama sekali tidak benar dan ada niat-niat jahat apabila terjadi pelantikan nantinya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka orang yang mengatakan itu perlu diamankan demi keselamatan sebuah negeri adat yang akan ditata sebaik-baiknya. (IA_05) Posted in: Seputar Urimesing
Tak Hadiri Panggilan PTUN Ambon, Alfons Menilai Bagian Hukum Pemkot Tak Beres
Ambon, IA-
Adanya pemanggilan dari PTUN (pengadilan tata usaha Negara) Ambon terhadap pemerintah kota Ambon sebagai tergugat dalam kasus eksekusi, sehubungan dengan pelantikan Raja Negeri Urimessing atas nama , Jacobus Abner Alfons, Pengadilan Tata Usaha Negara hingga saat ini telah mengirimkan panggilan sebanyak dua kali kepada pemerintah kota Ambon, namun pemerintah kota Ambon sepertinya tidak menggubrisnya, padahal Alfons sendiri secara gentel menghadiri panggilan PTUN. Atas ketidakhadiran Pemkot ini, menuai kritikan pedas calon Raja Negeri Urimessing yang bakal dilantik pada 3 Desember mendatang, Jacobus Abner Alfons.
Ditemui di kediamannya, Selasa (22/11) kemarin , Alfons mengatakan bahwa pihak PTUN merasa kecewa dengan sikap pemerintah kota Ambon yang telah dua kali mengacuhkan panggilan tersebut.
“Memang telah dua kali PTUN melayangkan surat panggilan kepada pemerintah kota Ambon dalam hal ini, kepada Wali Kota Ambon, yaitu pada tanggal 14 November dan 22 November 2011. Tetapi, tidak ada yang datang, bahkan ketika salah satu pegawai dari Bagian Hukum Kota Ambon mendatangi PTUN, sempat ditolak oleh PTUN karena tidak memiliki disposisi dari Kepala Bagian Hukum Kota Ambon untuk menghadiri panggilan dimaksud, ” beber Alfons.
Alfons mensinyalir adanya ketidakberesan yang terjadi di tubuh pemerintah kota Ambon, khususnya pada Bagian Hukum kota Ambon. Apakah surat pemanggilan tersebut tidak sampai ke meja Wali Kota atau memang Wali Kota telah mendisposisikan Kepala Bagian Hukum untuk menyelesaikan namun tidak digubris.
“Padahal, mencermati ucapan Wali Kota Ambon, saat saya bertemu dengan Wali Kota pada Minggu kemarin, Wali Kota menyatakan kepada saya bahwa pelantikan tetap akan dilaksanakan tanggal 3 Desember 2011. Eksekusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung nomor 03/6.TUN/2008/PTUN ABN harus dilakukan yaitu pelantikan terhadap saya sebagai Raja Negeri Urimessing, tetapi yang menjadi persoalan proses pelantikan harus melalui mekanisme SK yang diterbitkan oleh Wali Kota Ambon. Nah, pembicaraan menyangkut penerbitan SK ini yang belum final karena pihak pemerintah kota Ambon tidak memenuhi panggilan PTUN, ” pungkasnya.
Alfons mengutip kalimat Kepala PTUN Ambon, Edy Supriyanto, SH,MH, bahwa pihak PTUN akan melakukan pemberitahuan untuk ketiga kalinya yaitu mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada pemerintah kota Ambon, dan juga akan mendatangi kantor Wali Kota Ambon untuk meminta penjelasan terkait ketidakhadiran pemerintah Kota dalam pemanggilan tersebut.
“Jika pemerintah kota Ambon hadir memenuhi panggilan PTUN pasti tidak menjadi soal, sehingga dengan demikian SK pelantikan saya dapat ditindaklanjuti. Namun, karena tidak digubris, maka PTUN akan mengambil alih dengan mendatangi Wali Kota Ambon dalam waktu dekat ini, ” tutupnya. Sementara itu, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, saat sejumlah wartawan berupaya untuk mengkonfirmasi masalah ini, Senin (22/11) kemarin, Wali Kota terkesan menghindar dari cercaan pertanyaan wartawan. Hanya jawaban singkat yang sempat diucapkannya,“ Pelantikan Raja Negeri Urimessing tetap akan jalan Desember mendatang. Apa yang sudah diputuskan MA itu mutlak, dan harus kita terapkan Putusan hukum itu di Maluku. Soal pro dan kontra itu hal biasa, “ jelas Louhenapessy sembari berlalu dengan dalih hendak bertemu klien.(IA_09)
Adanya pemanggilan dari PTUN (pengadilan tata usaha Negara) Ambon terhadap pemerintah kota Ambon sebagai tergugat dalam kasus eksekusi, sehubungan dengan pelantikan Raja Negeri Urimessing atas nama , Jacobus Abner Alfons, Pengadilan Tata Usaha Negara hingga saat ini telah mengirimkan panggilan sebanyak dua kali kepada pemerintah kota Ambon, namun pemerintah kota Ambon sepertinya tidak menggubrisnya, padahal Alfons sendiri secara gentel menghadiri panggilan PTUN. Atas ketidakhadiran Pemkot ini, menuai kritikan pedas calon Raja Negeri Urimessing yang bakal dilantik pada 3 Desember mendatang, Jacobus Abner Alfons.
Ditemui di kediamannya, Selasa (22/11) kemarin , Alfons mengatakan bahwa pihak PTUN merasa kecewa dengan sikap pemerintah kota Ambon yang telah dua kali mengacuhkan panggilan tersebut.
“Memang telah dua kali PTUN melayangkan surat panggilan kepada pemerintah kota Ambon dalam hal ini, kepada Wali Kota Ambon, yaitu pada tanggal 14 November dan 22 November 2011. Tetapi, tidak ada yang datang, bahkan ketika salah satu pegawai dari Bagian Hukum Kota Ambon mendatangi PTUN, sempat ditolak oleh PTUN karena tidak memiliki disposisi dari Kepala Bagian Hukum Kota Ambon untuk menghadiri panggilan dimaksud, ” beber Alfons.
Alfons mensinyalir adanya ketidakberesan yang terjadi di tubuh pemerintah kota Ambon, khususnya pada Bagian Hukum kota Ambon. Apakah surat pemanggilan tersebut tidak sampai ke meja Wali Kota atau memang Wali Kota telah mendisposisikan Kepala Bagian Hukum untuk menyelesaikan namun tidak digubris.
“Padahal, mencermati ucapan Wali Kota Ambon, saat saya bertemu dengan Wali Kota pada Minggu kemarin, Wali Kota menyatakan kepada saya bahwa pelantikan tetap akan dilaksanakan tanggal 3 Desember 2011. Eksekusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung nomor 03/6.TUN/2008/PTUN ABN harus dilakukan yaitu pelantikan terhadap saya sebagai Raja Negeri Urimessing, tetapi yang menjadi persoalan proses pelantikan harus melalui mekanisme SK yang diterbitkan oleh Wali Kota Ambon. Nah, pembicaraan menyangkut penerbitan SK ini yang belum final karena pihak pemerintah kota Ambon tidak memenuhi panggilan PTUN, ” pungkasnya.
Alfons mengutip kalimat Kepala PTUN Ambon, Edy Supriyanto, SH,MH, bahwa pihak PTUN akan melakukan pemberitahuan untuk ketiga kalinya yaitu mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada pemerintah kota Ambon, dan juga akan mendatangi kantor Wali Kota Ambon untuk meminta penjelasan terkait ketidakhadiran pemerintah Kota dalam pemanggilan tersebut.
“Jika pemerintah kota Ambon hadir memenuhi panggilan PTUN pasti tidak menjadi soal, sehingga dengan demikian SK pelantikan saya dapat ditindaklanjuti. Namun, karena tidak digubris, maka PTUN akan mengambil alih dengan mendatangi Wali Kota Ambon dalam waktu dekat ini, ” tutupnya. Sementara itu, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, saat sejumlah wartawan berupaya untuk mengkonfirmasi masalah ini, Senin (22/11) kemarin, Wali Kota terkesan menghindar dari cercaan pertanyaan wartawan. Hanya jawaban singkat yang sempat diucapkannya,“ Pelantikan Raja Negeri Urimessing tetap akan jalan Desember mendatang. Apa yang sudah diputuskan MA itu mutlak, dan harus kita terapkan Putusan hukum itu di Maluku. Soal pro dan kontra itu hal biasa, “ jelas Louhenapessy sembari berlalu dengan dalih hendak bertemu klien.(IA_09)